Galeri foto turnamen bulu tangkis

Posted by Mustika3raksa Minggu, 10 Agustus 2014 0 komentar

Baca Selengkapnya ....

LAPORAN KEUANGAN SOSIAL KEMATIAN Juni 2014

Posted by Mustika3raksa Senin, 14 Juli 2014 0 komentar


LAPORAN KEUANGAN BIDANG SOSIAL
Musholla " DA'ARUL HIKMAH " Blok F / RW 09
Perio : Maret- Juni  2014
NOTANGGAL                          URAIAN     MASUK   KELUARCATATAN
  1
Saldo Maret 2014Rp 8.084.000,-

205-04-2014Setoran dari RT 06 Bpk SuwasdiRp    240.000,-

315-04-2014Setoran dari RT 02 Bpk Slamet WRp      85.000,-

417-04-2014Setoran dari RT 01 Bpk ParyaonoRp    162.000,-

520-04-2014Setoran dari RT 05 Bpk GunawanRp      62.000,-

604-05-2014Setoran dari RT 03 Bpk TopanRp    530.000,-

724-05-2014Setoran dari RT 05 Bpk GunawanRp      67.000,-

825-05-2014Setoran dari RT 01 Bpk ParyonoRp    164.000,-

927-05-2014Setoran dari RT 02 Bpk Slamet WRp      43.000,-

1018-06-2014Setoran dari RT 02 Bpk Slamet WRp      43.000,-

1123-06-2014Setoran dari RT 07 Bpk AhmadRp      47.000,-

1223-06-2014Santunan kematian Ibu Yanti RT 06
Rp    500.000.-
1323-06-2014Pembelian tikar,catoon bud & minyak 2 btl
Rp    120.000.-
1424-06-2014Setoran dari RT 04 Bpk Joko SantosoRp   233.000,-

1530-06-2014Pembelian kapur barus,sabun,katonbud
Rp      50.000.-
1630-06-2014Santunan kematian Bpk Mas'ut Bin Marmo RT 06
Rp    500.000.-
1730-06-2014Beaya Foto kopi laporan 10 lbr
Rp         2.000.-
1830-06-2014Beaya Foto kopi Sosislisasi AD/ART Bidang Sosial  20 lembar
Rp          3.000,-


                              TOTALRp 9.760.000,-Rp    1.175.000,-


                  SALDO 30 Juni 2014Rp 8.585.000,-

Tigaraksa, 30 Juni 2014
       Dibuat oleh                          






   IMAM SUTANTO                                                                   
         Kabid Sosial                                                                                 



Baca Selengkapnya ....

LAPORAN KEUANGAN SOSIAL KEMATIAN Maret 2014

Posted by Mustika3raksa Jumat, 11 April 2014 0 komentar
 LAPORAN KEUANGAN BIDANG SOSIAL
Musholla " DA'ARUL HIKMAH " Blok F / RW 09
Periode : Januari - Maret 2014
NOTANGGAL                          URAIAN     MASUK   KELUARCATATAN
  1
Saldo Januari 2014Rp 7368000,-

  2  5 Jan  14Setoran dari RT 05 Bpk Adi PurnomoRp   120000,-

  316 Feb 14Setoran dari RT 06 Bpk Mad UripRp     61000,-

  423 Feb 14Setoran dari RT 01 Bpk ParyonoRp   166000,-

  504 Mar 14Setoran dari RT 02 Bpk PurwadiRp     84000,-

  614 Mar 14Setoran dari RT 04 Bpk Slamet AsidiqRp   225000,-

  716 Mar 14Setoran dari RT 05 Bpk GunawanRp     62000,-

  831 Mar 14Beaya Foto kopi 10 lembar
Rp       2000,-


                              TOTALRp 8086000,-Rp       2000,-


                  SALDO 31 Maret 2014Rp 8084000,-

Tigaraksa, 31 Maret 2014
     Dibuat oleh                                                                                              


IMAM SUTANTO                                                                 
        Kabid Sosial                                                 




Baca Selengkapnya ....

Hasil Rapat Warga Program Kerja Kepengurusan RT 04/09

Posted by Mustika3raksa Senin, 31 Maret 2014 0 komentar

Rapat Warga Sosialisasi Program Kerja Kepengurusan RT


  • Waktu pelaksanaan         : Tanggal, 30 Maret 2014 
  • Tempat pelaksanaan        : Rumah Bapak Rohmadi
 
  • Kenaikan Iuran Warga yang akan diberlakukan mulai bulan Mei 2014 dengan rincian sebagai berikut :
No    Jenis Iuran                      Sebelum Kenaikan        Sesudah Kenaikan
1    Kas Operasional RT                  Rp 2.000.-                  Rp 3.000.-
2    Kas RW                                       Rp 1.000.-                   Rp 1.000.-
3    ROHIS                                         Rp 1.000.-                   Rp 1.000.-
4    Olah Raga                                   Rp 1.000.-                  Rp 1.000.-
5    Iuran Sampah ( KSM )               Rp 8.000.-                  Rp 8.000.-
6    Sosial Kematian                        Rp 1.000.-                   Rp 1.000.-
                Total                                    Rp 14.000.-                Rp 15.000.-

  • SEKRETARIS
1.    Semua urusan pembuatan surat kependudukan melalui Sekretaris ( Joko Santoso  alamat Blok F7/15 )
       dan Bapak Ketua RT ( Slamet Asidiq alamat  Blok F9/02) hanya tanda tangan dan stempel. Namun
       apabila Sekretaris sedang diluar kota maka bisa langsung ke Ketua RT ( Bpk Slamet Asidiq) tetap
       dilayani.
2.    Pelayanan Surat Kependudukan bisa melalui Via SMS ke No: 082111747738
       dengan Format:  NAMA / NIK / NO RUMAH / JENIS SURAT
       Contoh : JOKO SANTOSO / 3603032703750002 / F7 NO 15 / SURAT DOMISILI.
       Setelah SMS diterima, Sekretaris akan membuatkan suratnya apabila data warga tersebut sudah masuk
       dalam data warga RT 04/09 dan sehari kemudian warga yang bersangkutan dapat mengambilnya di
       Bapak Ketua RT.

  • KEAMANAN
Ronda akan diaktifkan kembali dengan rincian sebagai berikut :
1.    Dilaksanakan 2X dalam seminggu yaitu Senin malam Selasa & Jum’at malam Sabtu.
2.    Pelaksanaan Ronda dimulai pukul 24.00 sampai 04.00 ( Mendekati waktu Subuh )
3.    Setiap warga diharapkan menyediakan/mengisi Prelek setiap malam Ronda seikhlasnya.
4.    Bagi yang tidak hadir dalam Ronda akan dikenakan Denda sebesar Rp 10.000.-
5.    Denda akan ditarik oleh Seksi Keamanan didampingi oleh Ketua RT dan dananya dimasukan ke
       kas RT.
6.    Jadwal Ronda dan Teknis pelaksanaan akan di sosialisasikan kemudian.

  • PEKERJAAN UMUM
1.    Kerja bakti lingkungan akan dilaksanakan tiap 2 bulan sekali pada hari Minggu ( Minggu Kedua)
2.    Warga diharapkan kerjasamanya apabila di dekat rumah ada lampu penerangan jalan ada yang mati /
       rusak memberitahukan ke Seksi Pekerjaan Umum ( Bpk Sukir, Bpk Alfianto, Bpk Tri Heru, Bpk Abdul
       Kadir, Bpk Haerudin ) untuk segera diganti ataupun diperbaiki.

  • OLAH RAGA & KEPEMUDAAN
1.    Wadah Karang Taruna sudah di bentuk dengan kegiatan awal Khosidah/Marawis & Hadhroh dengan
       Guru dari Cisoka. Adapun jadwal kegiatan akan disusun kemudian.
2.    Semua warga diharapkan dukungan dan partisipasinya sebagai Tuan Rumah penyelenggaraan  Turnamen
       Bulu Tangkis Blok F Th 2014.
3.    Perbaikan meja tenis dimohon kerjasamanya dari Team Pembuatan Tenda dalam
       penggantian/pengelasan Kaki-kaki Meja Tenis ( Lapangan Tenis Meja ).


Matagara, 31 Maret 2014
         Disusun oleh                                                                                                  Ketua RT



        Joko Santoso                                                                                               Slamet Asidiq

Baca Selengkapnya ....

Dasar Hukum Organisasi RT dan RW

Posted by Mustika3raksa Kamis, 06 Maret 2014 1 komentar




PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 5 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,


Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan   Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan  Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang  Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentangPedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  Pembangunan Nasional
    (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik
    IndonesiaNegara Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
    Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
    2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2005 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2005 Nomor 159,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4593);
 6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang  Gerakan Pemberdayaan dan
     Kesejahteraan Keluarga;
 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja
     Departemen Dalam Negeri;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN
PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.  Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh
     masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam
     memberdayakan masyarakat.
2.  Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
     yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
     masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
     sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.  Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja
     kecamatan.
4.  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
     Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
     asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
     Kesatuan Republik Indonesia.
5.  Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
     unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6.  Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan
     pembangunan.
7.  Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi
     kepentingan masyarakat di segala bidang baik di desa maupun kelurahan.
8.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa
     bersama Kepala Desa.
9.  Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan
      merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang
      ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
10. Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk
      melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan
      yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
11. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disebut
      TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan
      organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali
      dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
12. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, untuk selanjutnya disingkat Gerakan PKK,
      adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang
      pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan
      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan
      mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
13. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD atau Lembaga
      Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang
      dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan
      mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
14. Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi
      muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan
      untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan
      terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan
      oleh Departemen Sosial.
15. Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara
      wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum
      adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta
      berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan
      yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
16. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan,penelitian, pengembangan,
      bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi,monitoring, pengawasan umum, dan evaluasi
      pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan desa.

BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
  1. Di desa dan di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
  2. Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau alas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat
  3. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  4. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 3 
  1. Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
  2. Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
     3. Lembaga Kemasyaakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai    tugas   membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan,pembangunan, social kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 4
..1) Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai fungsi:
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
f. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g. Pemberdayaan hak politik masyarakat.

..2) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai fungsi:
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksana, dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup;
g. pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja;
h. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
i. pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
j. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.

Pasal 5
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat
setempat.

Pasal 6
Lembaga Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibantu Kader Pemberdayaan Masyarakat.

BAB IV
JENIS

Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
b. Lembaga Adat;
c. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
d. RT/RW;
e. Karang Taruna; dan
f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Pasal 8
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Pasal 9
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai fungsi:
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Pasal 10
Lembaga Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas untuk membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa dan Lurah.

Pasal 11
Lembaga Adat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai fungsi:
a. penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Lurah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
b. pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaankebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; dan
c. penciptaan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa dan Lurah.

Pasal 12
..1) Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf cmempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan  kesejahteraan keluarga.
..2) Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
c. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
d. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
e. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
f. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
g. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
h. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
i. melaksanakan tertib administrasi; dan j. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat. 

Pasal 13
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai fungsi:
a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Pasal 14
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu
Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Pasal 15
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai
fungsi:
a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
d. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Pasal 16
Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Pasal 17
Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai fungsi:
a. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
b. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
d. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
e. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
f. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan,kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
h. penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
i. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
j. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
I. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Pasal 18
(1) Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f yang diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f yang diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 19
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. penduduk setempat;
c. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan
d. dipilih secara musyawarah dan mufakat.

Pasal 20
(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan
anggota salah satu partai politik.
(3) Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(4) Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

BAB VI
HUBUNGAN KERJA

Pasal 21
..1) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
..2) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di desa bersifat koordinatif dan konsultatif.
..3) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di desa bersifat kemitraan.

Pasal 22
..1) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif.
..2) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif.
..3) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan.

BAB VIII
PEMBINAAN

Pasal 23
..1) Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina Lembaga Kemasyarakatan.
..2) Pemerintah Kabupaten/Kota dan Carnal wajib membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakatan.

Pasal 24
Pembinaan Pemerinlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan;
b. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
c. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap Lembaga
Kemasyarakatan; dan
e. memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga
Kemasyarakatan.

Pasal 25
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi
a. memberikan pedoman pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan;
b. memberikan bantuan pembiayaan dari Provinsi kepada Lembaga Kemasyarakatan;
c. memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyusunan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan;
d. melakukan pengawasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan;
e. melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;
f. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan
Lembaga Kemasyarakatan; dan
g. memberikan penghargaan alas prestasi Lembaga Kemasyarakatan tingkat provinsi.

Pasal 26
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :
a. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
b. memberikan pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan;
dan
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan;
g. memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan.

Pasal 27
Pembinaan dan Pengawasan Carnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :
a. memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan;
b. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan;
c. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
e. memfasilitasi kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan dan kerjasama Lembaga Kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
f. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga Kemasyarakatan;dan
g. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 28
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa bersumber dari :
a. swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi;
d. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
e. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 29
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan kelurahan bersumber dari :
a. swadaya masyarakat;
b. bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
c. bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 30
Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31 
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan diatur dengan  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi social budaya masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan daerah kabupaten/kota mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:    a. tata cara pembentukan;b. maksud dan tujuan;
c. tugas, fungsi dan kewajiban;
d. kepengurusan;
e. tata kerja;
f. hubungan kerja; dang. sumber dana.

3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengenai Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan sebagaimana dimaksud pad ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan pengesahan;
b. maksud dan tujuan;
c. tugas, fungsi dan kewajiban;
d. kepengurusan meliputi pemilihan pengurus, syarat-syarat pengurus, masa
bhakti pengurus, hak dan kewajiban;
e. keanggotaan meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban;
f. tata kerja; dan
g. sumber dana.

Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 2007
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
H. MOH. MA’RUF, SE

Baca Selengkapnya ....

Surat Pengantar RT Lengkap

Posted by Mustika3raksa Rabu, 05 Maret 2014 0 komentar
   Bagi warga RT 04 / RW 09 Blok F Perumahan Mustika Tigaraksa Desa Matagara kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang sekarang bisa mencetak sendiri Surat keterangan RT sesuai yang dibutuhkan. Dipersilahkan mengisi datanya dulu baru di cetak.  Pengurus RT tinggal memberi nomor Surat dan tanda tangan serta stempel. Sehingga  surat pengantar RT akan lebih baik.
Adapun Surat Pengantar RT Lengkap terdiri :
  1. Surat Keterangan
  2. Surat Keterangan Kelahiran
  3. Surat Keterangan Meninggal Dunia
  4. Surat Pengantar Ijin Keramaian
  5. Surat Keterangan Usaha
  6. Surat Keterangan Musibah Banjir
  7.  Surat KeteranganTidak Mampu ( Keringanan Beaya Sekolah )
  8. Surat KeteranganTidak Mampu
  9. Surat Keterangan Penduduk / Domosili
  10. Surat Pengantar SKCK
Bagi warga yang berkenan download Surat Pengantar RT Lengkap kami persilahkan lansung menuju TKP
Berikut link downloadnya
  1. Bagi yang tidak mempunyai account 4shared direkomendasikan disini.
  2. Bagi yang mempuyai account 4shared boleh disini

 Semoga surat pengantar RT lengkap ini bisa bermanfaat bagi semua pembaca.





Baca Selengkapnya ....
Belajar SEO dan Blog | Copyright of Mustika RT 04/09 Matagara.